Undang-undang dibuat tentunya bukan untuk dilanggar dan diabaikan oleh semua yang menjadi subyek atau obyek dari UU tersebut.
Namun ternyata terbitnya suatu Undang-undang sering diiringi dengan harus adanya anggaran dalam mengimplementasikannya. Tatkala pemangku kewenangan atau pemerintah pusat maupun daerah belum mampu mengalokasikan anggaran yang dimaksud, maka Undang-undang menjadi sebatas payung hukum tak bertuan. Apa akibatnya? Tak pelak lagi, yang jadi korban biasanya rakyat. Namun kali ini yang menjadi korban dari belum terpenuhinya tuntutan undang-undang ini bukan rakyat biasa, tetapi anggota DPRD Kabupaten Serang. Pada hari Sabtu 29 September 2012 seorang anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PKS bernama Muhamad Dana mengalami musibah kecelakaan di lintasan kereta api tepatnya di Kampung Katupang Sinyar Desa Sukamaju Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang.
Namun ternyata terbitnya suatu Undang-undang sering diiringi dengan harus adanya anggaran dalam mengimplementasikannya. Tatkala pemangku kewenangan atau pemerintah pusat maupun daerah belum mampu mengalokasikan anggaran yang dimaksud, maka Undang-undang menjadi sebatas payung hukum tak bertuan. Apa akibatnya? Tak pelak lagi, yang jadi korban biasanya rakyat. Namun kali ini yang menjadi korban dari belum terpenuhinya tuntutan undang-undang ini bukan rakyat biasa, tetapi anggota DPRD Kabupaten Serang. Pada hari Sabtu 29 September 2012 seorang anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PKS bernama Muhamad Dana mengalami musibah kecelakaan di lintasan kereta api tepatnya di Kampung Katupang Sinyar Desa Sukamaju Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang.
Kecelakaan tersebut sebenarnya tidak akan terjadi kalau saja pemda (dishubkominfo) kabupaten Serang sudah mampu mengimplementasikan UU Nomor 23 Tahun 2007 yang mengharuskan setiap lintasan kereta api dibangun underpast atau fly over. Akan tetapi memang bukan orang Indonesia namanya kalau semuanya diantisipasi sebelum kecelakaan. Pihak berwenang di bidang perkereta apian boleh berkilah kalau membangun fly over belum mampu, karena mungkin biayanya akan menelan milyaran rupiah. Namun sebelumnya sebaiknya harus ada sikap antisipasi dengan memasang/membuat palang pintu pengaman.
Kita ambil hikmahnya, yang terkena korban dari terbatasnya anggaran dan atau kurangnya political will dari dishubkominfo adalah anggota DPR, semoga ini akan membuat semakin lantangnya suara DPRD kepada pemerintah daerah dalam memperjuangkan dan mengawasi setiap pelaksanaan dari Undang-undang yang dibuatnya. Pelaksanaan UU No. 23 tahun 2007 berarti mutlak harus direalisasikan.
Kini, Muhamad Dana masih dirawat di ruang ICU rumah sakit Sari Asih Serang dalam kondisi mengenaskan. Menurut informasi dari teman dekat korban Muhamad Apipi, kondisi Muhamad Dana sangat parah, karena kepalanya hancur, namun dalam keadaan sadar. Semoga cepat sembuh dan normal kembali, amiiin.
0 komentar:
Silahkan Tinggalkan Komentar, Perhatikan ketentuannya !