Video dari artikel ini telah dihapus !
Total luas Eksplorasi Blok A dan Blok B = 212.343 Luas lubang 230 kilo meter persegi, yang akan terlihat dari ruang angkasa.
90,64% dimiliki PT. Freeport McMoran Indonesia, termasuk di dalamnya 9,36% melalui PT Indocopper Investama, 9,36% sisanya dimiliki Pemerintah RI.
Jauh di bawah permukaan Grasberg hingga kedalaman 1785 meter untuk pemuas KETAMAKAN nafsu mereka membangun pertambangan bawah tanah terbesar di dunia.
Karyawan 9127 orang. Jalur terowongan 90 KM. Rencana pengembangan :
(1) GBT (Gunung Bijih Timur): SUDAH HABIS -Mine Life 1980-1994 - Production capacity of 28,000 t / hari.
(2) IOZ (intermadiate Ore Zone) -Mine Life 1994-2003 - production capacity of 10,000-26,000 t / hari.
(3) DOZ (Deep Ore Zone): sedang diproduksi -Mine Life 2000-2018 -capacity 25,000 - 35,000 - 50,000 - 80,000 t / hari.
(4) ESZ (Ertsberg Stockwork Zone): sedang di kembangkan -Mine Life 2008-2021 - capacity 35,000 - 50,000 - 80, 000 t / hari.
(5) MLZ (Mill Level Zone): pengembangan ke depan -Mine Life 2016-2026 - production capacity of 35,000 t / hari.
(6) Deep MLZ: pengembangan ke depan -Mine Life 2021-2042 - capacity 40,000 -50,000 t / hari.
Kadar kemurnian konsentrat 75%
Kemampuan Produksi (2008)
Emas: 14,58 ton/hari
Perak: 55,00 ton/hari
Tembaga: 14297,75 ton/hari
Tidak hanya Freemasonryport...!!!
Freeport...!!!
Perampasan Kekayaan juga di lakukan oleh banyak "kompeni" Penjajah Masonic Illuminati lainnya: ExxonMobil, Newmont, ConocoPhilips, INCO.
Lalu apa yang kita peroleh ?
LIMBAH SLUDGE NIKEL
Ya..!!! yang kita dapatkan SAMPAH BERACUN
Freeport menyumbang Tailing / Limbah beracun 230 Ribu ton/hari di buang ke sungai Ajkwa dan berhilir ke Laut Arafura.
Dan lihat pula KERUSAKAN, KEHANCURAN, beserta DERITA didalamnya.
Newmont telah berhasil menyumbang 4 juta ton Tailing keteluk Buyat Sulawesi Utara.
Seorang Anggota DPR, Eva Kusuma Sundari (FPDIP) mengatakan berdasarkan data Intelegent, setidaknya lebih dari 70% UU yg telah di sahkan di Senayan merupakan produk legislasi hasil intervensi asing.
0 komentar:
Silahkan Tinggalkan Komentar, Perhatikan ketentuannya !