Hanya Orang Dungu Yang Tak Paham Penjelasan Soal TKA - Petir Fenomenal
Headlines News :
Home » » Hanya Orang Dungu Yang Tak Paham Penjelasan Soal TKA

Hanya Orang Dungu Yang Tak Paham Penjelasan Soal TKA

Ditulis Oleh Joy Johari pada Minggu, 29 April 2018 | 23.49

Hanya Orang Dungu Yang Tak Paham Penjelasan Soal TKA
. Kalau melihat konfirmasi dan penjelasan Menaker Hanif Dakhiri di berbagai media informasi baik online, koran dan televisi, seharusnya tidak ada lagi gonjang-ganjing isu TKA membanjiri Indonesia dengan dikaitkan dengan PerPres No 20 Tahun 2018. Pemahaman saya terhadap penjelasan itu seperti di bawah ini, yang saya sampaikan melalui pertanyaan-pertanyaan dan jawaban.
Mas antek asing-aseng yah? Kalau menjelaskan ini kamu bilang membela asing-aseng, maka kamu sudah terjangkit penyakit kebencian. Untuk masalah seperti ini, bersihkan dulu hatimu dari kebencian, barulah otakmu bisa bekerja dengan baik dan hatimu bisa kamu dengarkan. Agar tidak kelihatan dungu – meminjam kosa kata kamus filsafat Rocky Gerung. Ngerti?


Benarkan TKA membanjiri Indonesia, khususnya TKA asal China? Kata ‘membanjiri’ itu kurang tepat kalau mengacu pada jumlah TKA khususnya asal China. Kata ‘meningkat’ lebih tepat menurut saya. Karena memang ada peningkatan dari tahun ke tahun. Menurut data kementerian peningkatan itu mulai dari 2007-2017.

*Kenapa TKA China lebih banyak? Investasi China di Indonesia meningkat sejak 2007. Maka meningkat pula TKA yang dipekerjakan investor dari negeri asalnya yang menempati jabatan tertentu sesuai dengan aturan pemerintah. Jadi meningkatnya investor berbanding lurus dengan peningkatan TKA dan penyerapan TKI sekaligus.
Kenapa Investor harus membawa TKA mereka dan tidak menggunakan TKI saja?Karena investor harus menjamin bahwa investasi mereka tidak merugi. Contohnya, ada pembangunan smelter dengan investasi triliunan rupiah yang membutuhkan ribuan (5000) pekerja. Mereka membawa TKA sebanyak 200-300 orang untuk menempati jabatan tertentu, yang mereka ketahui kualitas dan profesionalitasnya. Sementara pekerja sisanya (4700-4800) dari Indonesia.
Jadi tidak benar bahwa mereka membawa seluruhnya pekerja dari negara asal. Kalau mereka membawa seluruh pekerja dari negeri asal, dari segi bisnis, mereka akan rugi. Sebab gaji di negara mereka lebih tinggi daripada di Indonesia dengan posisi yang sama. Mereka juga harus mengeluarkan biaya transportasi yang tidak sedikit.
Kenapa harus mengundang investor dari luar terutama dari China, bukan dari Indonesia saja? Gampang memahaminya. Tidak ada batasan apakah harus investor dari dalam atau luar negeri. Pemerintah membuka kesempatan kepada seluruh investor melalui tender. Pemenang tender adalah investor yang memberi tawaran terbaik baik dari keuntungan maupun kualitas. Pada saat yang sama, investor China berani memberi penawaran terbaik sementara investor Indonesia atau negara lain tidak berani.
Bagaimana soal PerPres No 20 Tahun 2018 yang disinyalir mempermudah TKA masuk ke Indonesia? Yang dipermudah adalah birokrasinya agar tidak berbelit-belit, sementara syaratnya masih sama bahkan lebih ketat. Misalnya, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dulu dapat diurus belakangan, artinya setelah TKA ada di Indonesia. Misalnya, TKA sudah di Indonesia. Lalu mau bekerja di Indonesia. Barulah diuruskan RPTKA-nya. Sekarang harus diurus di negara asal dan calon TKA belum ada di Indonesia. Jadi RPTKA disahkan terlebih dahulu baru TKA masuk ke Indonesia.
Nah soal birokrasi yang dipermudah itu gambarannya seperti pelayanan satu pintu. Jika sebelumnya urusan TKA harus melalui beberapa instansi pemerintah, sekarang sudah tidak lagi. Kalau kamu diberi pilihan membawa emas dari Cikeas ke Hambalang melalui dua cara. Yang satu via udara, yang satunya via darat dan laut. Via darat menggunakan helikopter. Sementara via darat dan laut menggunakan mobil dengan syarat melintasi lima pulau terbesar di Indonesia. Kamu akan pilih yang mana? Apakah emasnya akan berubah menjadi sampah DKI atau air Citarum? Tolong dijawab yah.
Jadi sebenarnya, pemerintah harus diapresiasi soal PerPres No. 20 Tahun 2018 ini. Selain pelanggar dapat sanksi, juga menambah pendapatan negara.
Tetapi kenapa banyak TKA China ditemukan secara ilegal atau tidak sesuai dengan kualifikasinya? Benar bahwa ditemukan banyak TKA ilegal asal China dan ada pula yang tidak sesuai dengan kualifikasinya. Itu fakta tak terbantahkan. Tidak ada yang menafikan fakta itu. Tetapi itu tidak ada hubungannya dengan yang diributkan sekarang.
Banyaknya soal TKA ilegal asal China dan yang tidak sesuai dengan kualifikasinya lebih tepat dikaitkan dengan fungsi pengawasan pemerintah yang kurang. Dalam hal pengawasan memang pemerintah masih kurang. Itulah yang seharusnya didiskusikan dan kalau perlu pemerintah didesak agar meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal dan yang tidak sesuai dengan kualifikasi.


Maka substansi masalahnya bukan pada PerPres No. 20 Tahun 2018, melainkan di pengawasan dan penindakan pihak pemerintah yang kurang efektif serta komitmen perusahaan untuk tidak mempekerjakan TKA ilegal.

Untuk hal pengawasan dan penindakan, saya setuju pemerintah harus didesak dan dikritik. Pemerintah, dalam hal ini kementerian terkait, tidak perlu mengelak soal TKA ilegal ini. Para pengawas itu jangan hanya makan uang buta saja. Suruh mereka bekerja secara maksimal. Kalau tidak bekerja maksimal, dipecat saja sudah. Masih banyak anak bangsa yang mau bekerja keras dan maksimal.
Catatan lain untuk pemerintah adalah pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang melakukan diskriminasi penggajian karyawan. Gaji TKA sering kali lebih tinggi dari TKI dengan posisi dan kualifikasi yang sama. Pemerintah harus menjamin bahwa TKA dan TKI diperlakukan secara setara. Jangan karena embel-embel TKA lalu dianggap lebih ahli dan profesional.
Dari penjelasan di atas, seharusnya tidak ada masalah soal Perpres No 20 Tahun 2018. Yang pantas diributkan itu adalah pengawasan dan penindakan pemerintah atas pelanggaran aturan baik dilakukan TKA maupun perusahaan yang mempekerjakannya.
Saya kira tidak perlu seorang jenius untuk memahami ini. Seorang rakyat jelata seperti saya – yang tidak punya jabatan seperti DPR, bukan petinggi partai, bukan ahli tata negara, dan bukan pula ketua KSPI – pun paham soal ini. Sesederhana itu kog. Masak ahli tata negara dan mantan Menteri tidak paham.
Terus kenapa PerPres No. 20 Tahun 2018 diributkan sampai-sampai DPR mau gulirkan hak angket? Nah itu dia masalahnya. Isu ini digiring ke ranah politik untuk memframingopini. Opini yang mau dibangun adalah negara sedang bahaya, Jokowi antek-asing-aseng, antek-komunis dan membahayakan Indonesia.
Pikir mereka itu kita semua dungu. Hanya orang dungu yang masih percaya bahwa Perpres No 20 Tahun 2018 sebagai gerbang kebanjiran TKA (asal China) ke Indonesia. Lebih dungu lagi mereka yang dengan sadar dan mau diperalat oleh para politisi haus kekuasaan.
*Mora S.*
Share this article :

Diposting Oleh : Joy Johari ~ http://petir-fenomenal.blogspot.com/

Artikel Hanya Orang Dungu Yang Tak Paham Penjelasan Soal TKA ini diposting oleh Joy Johari pada hari Minggu, 29 April 2018. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat Anda sampaikan melalui kotak komentar. Semoga Artikel Hanya Orang Dungu Yang Tak Paham Penjelasan Soal TKA ini bermanfaat.

Silahkan Klik Untuk Memasang Widget Ini!

1 komentar:

Terima kasih atas kunjungan Anda semoga bermanfaat. Silahkan tinggalkan komentar, mohon jangan mencantumkan link live atau spam ! Berkomentarlah dengan bahasa yang santun !

http://petir-fenomenal.blogspot.com/p/pesan-kalakat-dimsum-serang.html
Banner santri

HIKMAH

Artikel Paling Sering Dibaca Pengunjung

Recommended Post Slide Out For Blogger

Total Tayangan Halaman

Komentar Teranyar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Petir Fenomenal - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Redesign by Petir Fenomenal